Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang kaya akan
keragamannya yang dipandang dari berbagai segi baik agama,
suku, adat istiadat, bahkan budaya yang tersebar
disepanjang daratan dan pulau-pulau yang ada padanya. Khusus
keberagaman yang ada, (Sukmawati, Unde and Farid 2019) menyebutkan
bahwa keadaan tersebut dinilai sebagai harta kekayaan bangsa
sebagai wujud pemersatu pamahaman dan pemikiran
untuk tetap mempertahankan kesatuan tanah air
Indonesia, karenanya Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu dilekatkan
dengan kata toleransi.
Istilah toleransi berasal dari Bahasa Latin, “tolerare” yang
berarti sabar terhadap sesuatu, (Bakar 2015). terminologi, toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati,
menyampaikan pendapat, pandangan, kepercayaan kepada antarsesama manusia yang
bertentangan dengan diri sendiri, (Super Administrator n.d.). Jadi
toleransi merupakan suatu sikap atau perilaku saling menghargai, menghormati, menyampaikan pendapat,
pandangan, kepercayaan kepada antarsesama manusia terhadap perilaku orang lain.
Istilah toleransi dalam konteks sosial budaya dan agama berarti sikap dan
perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok atau golongan
yang berbeda dalam suatu masyarakat, seperti toleransi dalam beragama, di mana
kelompok agama yang mayoritas dalam suatu masyarakat, memberikan tempat bagi
kelompok agama lain untuk hidup di lingkungannya. Namun demikian, kata
toleransi masih kontroversi dan mendapat kritik dari berbagai kalangan,
mengenai prinsipprinsip toleransi, baik dari kaum liberal maupun
konservatif, (Bakar 2015).
Meskipun demikian, toleransi antarumat beragama merupakan suatu sikap
saling menghormati dan menghargai kelompok-kelompok pemeluk agama lain dalam
kehidupan sosial masyarakat. Mahasiswa adalah makhluk individu dengan cara
pikir yang berbeda-beda. Berada di lingkungan kampus, mahasiswa sering bertemu
dengan berbagai macam orang dari berbagai latar belakang yang berbeda baik kepercayaan,
suku, ras ataupun asal daerah. Mahasiswa adalah seseorang yang sedang menjalani
pendidikan pada salah satu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademik,
politeknik, sekolah tinggi, institute dan universitas (Hartaji,
2012: 5). Sementara dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBI), mahasiswa didefinisikan sebagai orang yang belajar di
perguruan tinggi (Kamus Bahasa Indonesia
Online, kbbi.web.id).
Menurut Siswoyo (2007:121) mahasiswa dapat didefenisikan sebagai individu yang sedang menuntut ilmu di tingkat perguruan tinggi baik negeri maupun swasta atau lembaga lainnya yang setingkat dengan perguruan tinggi. Mahasiswa dinilai memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi, kecerdasan dalam berpikir dan terencanaan dalam bertindak. Berpikir kritis dan bertindak dengan cepat serta tepat merupakan sifat yang cenderung melekat pada dirinya setiap mahasiswa yang merupakan prinsip saling melengkapi
Sebagai seorang mahasiswa, toleransi diperlukan untuk bersosialisasi sehingga mendapatkan perasaan saling menghormati dan menghargai antar sesama mahasiswa. Tentu keharmonisan yang baik dalam iklim perkuliahan mencega terjadinya perpecahan antar sesama mahasiswa, meningkatkan rasa persaudaraan, mempersatukan perbedaan, dan meningkatkan rasa nasionalisme antar sesama mahasiswa.
